Jumat, 31 Agustus 2012

Hadist Shohih tentang Qurban


 
HADIST-HADIST  SHOHIH TENTANG QURBAN
 
1. “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.”(HR. Ahmad, sanadnya hasan)

2. ”Barangsiapa memiliki hewan yang akan disembelih untuk qurban, apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Dalam lafazh yang lain; "Hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya".
Maksudnya adalah orang yang ingin berkurban hendaklah jangan memotong rambut/bulu /kuku maupun mengupas kulit yang ada pada dirinya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”

3. “ Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

4. “ Setiap hari Tasyriq ada sembelihan"
(Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).) Hadits ini mengandung makna diperbolehkannya memotong sembelihan selama hari tasyrik. Demikian Imam Ahmad, sebagaimana dikutip Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma`ad.

5. “ Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut"
(HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)

6. "Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah"
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud). Maksudnya daging qurban itu diperuntukkan untuk makan, disimpan, dan disedekahkan.

7. Ali radhiyallahu ia berkata,(yang artinya) : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannyaa*  dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami"
(HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad. Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafaz : "Kami akan memberinya dari sisi kami".)
*Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.

Dari berbagai sumber

Layanan Pesan Qurban

 Hubungi  : 

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com

Minggu, 26 Agustus 2012

Qurban atau Aqiqah dulu


Assalamualaikum wrwb
Ustadz, saya mau tanya. Kalau kita belum aqiqah, sebaiknya kita mendahulukan aqiqah atau qurban dahulu?
Terima kasih,
Ahmad, Bandung

Jawaban:
Sobat Ahmad yang dirahmati Allah swt, aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah.

Imam Ahmad berkata: “Aqiqah merupakan sunnah dari Rasulullah saw. Beliau telah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Hushain, para sahabat beliau juga melakukannya”.
Waktu pelaksanaannya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah saw pernah bersabda: “Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh”. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].
Beliau saw juga bersabda: “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu”. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].Ataupun kalau dia tidak mampu pada hari-hari tersebut maka dapat dia lakukan pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1.    Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2.    Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan        kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah   besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3.    Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)

Aqiqah atau Qurban
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar/baligh.Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.

Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara qurban atau aqiqah maka qurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut:
1.    Perintah berqurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2.    Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.

Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul”.  Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)
Sobat Zakat semua, mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat.
Wallahu a’lam bi ash-shawab


Layanan Pesan Qurban

 Hubungi  : 

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com

Hukum BerQurban

Ingin ber Qurban .......????

Hubungi   

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com

HUKUM BER QURBAN

 
Dzulhijjah menjadi bulan yang begitu bermakna. Subhanallah alangkah indahnya Islam. Di tanah suci, saudara kita melaksanakan ibadah haji di musim ini, kalimat talbiyah terus bergema menuju cita mendekatkan diri pada Yang Kuasa.
Labbaikallahumma labbaik…!
Tak ketinggalan setiap kita di nusantara. Semua terpanggil. Mendekat, membuktikan kecintaan kepada Allah dan makhluk-Nya dengan berqurban. Bukankah qurban artinya mendekat? Apakah kita ragu untuk menjadi kekasih Allah terdekat dengan sekadar berkorban hewan sembelihan untuk membahagiakan saudara kita yang papa?

PAHALA BAGI ORANG YANG BERQURBAN
Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Apakah yang kita peroleh dari berqurban?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan”.
(H.R. Ahmad & Ibnu Majah).


APA HUKUMNYA BERQURBAN?
Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dengan hukum ini, walaupun seseorang tidak menyembelih hewan qurban, maka ia tidak berdosa. Apalagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Namun bagi orang yang mampu dan berkecukupan, makruh (dibenci) hukumnya bila tidak menyembelih qurban.
Wajib
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi berdasarkan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan Abu hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim menshahihkannya).


LAYANAN QURBAN RUMAH ZAKAT

 
Pemesanan Hubungi :

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com


Sabtu, 25 Agustus 2012

Pesan Qurban

Ingin ber Qurban .......????

Hubungi   

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com

kornet qurban 




Superqurban Process & Report

10 Dzulhijjah 1432 H



Sebelum memulai
penyembelihan,
para petugas
dan relawan
Rumah Zakat
berkoordinasi
terlebih dahulu












Hari pertama,Rumah Zakat menyembelih
1650 kambing


Selain 600 penyembelih,
Rumah Zakat
memberdayakan 75 perempuan
dalam proses pemisahan
daging dengan tulang (deboning)


Daging ditimbang
dan dibersihkan
Kegiatan ini ditangani
Quality Control profesional





Bagian tubuh hewan
qurban selain daging, di
salurkan ke 11 desa
di Kecamatan Wonomerto
Kabupaten Probolinggo


Bagi yang tidak mendapatkan
daging qurban,
Rumah Zakat membagikan Superqurban.



 

Layanan Pesan Qurban

 Hubungi   

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com

BOLEH KAH DAGING QURBAN DI KORNETKAN


Banyak Sekali pertanyaan yang mempertanyakan hal ini.
berikut uraiannya :
Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah SAW : “Apakah yang kita peroleh dari berqurban?”. Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan (H.R. Ahmad & Ibnu Majah )

Mengapa berqurban? Berqurban merupakan ibadah wajib menurut sebagian ulama dan sunnat muakkad menurut ulama yang lain, dengan berqurban pula kita mendidik diri kita dan keluarga untuk meresapi makna pengorbanan sebagaimana Nabiyullah Ibrahim memberikan contoh pengorbanan secara hakiki, dan penyembelihan hewan qurban adalah salah satu ritual dari makna pengorbanan itu untuk menggapai ketaqwaan kepada Allah SWT. Sehingga banyaknya hewan qurban yang disembelih menunjukkan respon masyarakat terhadap seruan ibadah qurban makin meningkat.

Daging Qurban, bukan semata pesta sate dan gulai? Ibadah Qurban yang kita tunaikan sudah saatnya berfungsi bukan saja menggugurkan kewajiban tapi lebih dari itu mampu memberikan manfaat dan menjadi solusi sebagai jawaban atas kondisi riil yang terjadi di masyarakat. Banyak dari kebiasaan kita dalam berqurban hanyalah identik dengan pesta sate dan gulai dalam 2 sampai 3 hari setelah Idul Adha, sementara dalam waktu 12 bulan ke depan kembali masyarakat (terutama di daerah-daerah miskin) memakan daging hanyalah menjadi khayalan, belum lagi kondisi alam Indonesia yang rentan terhadap bencana alam, yang selalu saja menjadi pemandangan umum ketika bencana alam tiba bantuan dari masyarakat tidak lebih dari unsur karbohidrat semata (nasi, mie dsb) padahal dibalik kesadaran kaum muslimin untuk berqurban serta melimpahnya hewan yang diqurbankan pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik, tersimpan potensi yang sangat besar bahwa daging qurban mampu untuk digunakan sebagai sarana untuk membina masyarakat miskin, serta daerah-daerah bencana alam.

berikut Hadits dari Aisyah r.a: Diriwayatkan dari Abdullah bin Waqid r.a katanya:???Mereka menjawab: Dulu engkau melarang kami memakan daging qurban selepas tiga hari. Kemudian Rasulullah s.a.w bersabda: Aku melarang kamu hanyalah karena mengingat orang-orang yang berjalan perlahan-lahan (untuk menolong orang- orang yang tidak mampu). Mulai sekarang kamu boleh makan, menyimpan dan menyedekahkannya.

Muttafaq alih 1164 Berdasar hadits ini, daging hewan qurban itu boleh dimakan, boleh diawetkan sebagian, dan sebagiannya disedekahkan kepada yang membutuhkan. Tanpa kecuali hukum cara mengawetkannya apakah di dendeng apakah diabon ataukah di kornet.

Berikut Pendapat ulama tentang Pengkornetan Daging Qurban.
Ust. Aam Amiruddin Lc. : “Daging Qurban di kornetkan tidak masalah. Di Saudi Arabia pun daging qurban itu disimpan dalam freezer raksasa, kemudian dikirim ke negri-negri muslim yang membutuhkan”
Ust. Hilman Rosyad Syihab Lc. : “Daging qurban dikornetkan boleh. Dengan dikornetkan berarti diberikan ke daerah-daerah yang membutuhkan. Diwaktu yang lain misalnya untuk pengungsi daerah bencana dan konflik.”

Mengapa Superqurban? Ketepatan sasaran, daya jangkau serta cara dalam mendistribusikan daging qurban merupakan pelengkap kesempurnaan pelaksanaan ibadah qurban. Sudah saatnya menjadikan ibadah qurban bernilai pahala yang berlipat ganda, berqurban sudah saatnya bukan sekedar menggugurkan kewajiban kita dihadapan Allah SWT meraih ketaqwaan tapi lebih dari itu dapat juga membantu menyelamatkan masyarakat dari kehancuran moralitas dan degradasi aqidah melalui distribusi berkelanjutan disertai pembinaan mental spiritual. Untuk mewujudkan semua itu teknologi pengolahan dan pengawetan daging qurban (salah satunya dalam kemasan kornet) menjadi pilihan yang tepat, sehingga qurban kita akan sarat manfaat. Boleh dan dianjurkan agar daging qurban diawetkan


Layanan Pesan Qurban

 Hubungi  : 

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com