Minggu, 26 Agustus 2012

Hukum BerQurban

Ingin ber Qurban .......????

Hubungi   

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com

HUKUM BER QURBAN

 
Dzulhijjah menjadi bulan yang begitu bermakna. Subhanallah alangkah indahnya Islam. Di tanah suci, saudara kita melaksanakan ibadah haji di musim ini, kalimat talbiyah terus bergema menuju cita mendekatkan diri pada Yang Kuasa.
Labbaikallahumma labbaik…!
Tak ketinggalan setiap kita di nusantara. Semua terpanggil. Mendekat, membuktikan kecintaan kepada Allah dan makhluk-Nya dengan berqurban. Bukankah qurban artinya mendekat? Apakah kita ragu untuk menjadi kekasih Allah terdekat dengan sekadar berkorban hewan sembelihan untuk membahagiakan saudara kita yang papa?

PAHALA BAGI ORANG YANG BERQURBAN
Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Apakah yang kita peroleh dari berqurban?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan”.
(H.R. Ahmad & Ibnu Majah).


APA HUKUMNYA BERQURBAN?
Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dengan hukum ini, walaupun seseorang tidak menyembelih hewan qurban, maka ia tidak berdosa. Apalagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Namun bagi orang yang mampu dan berkecukupan, makruh (dibenci) hukumnya bila tidak menyembelih qurban.
Wajib
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi berdasarkan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan Abu hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim menshahihkannya).


LAYANAN QURBAN RUMAH ZAKAT

 
Pemesanan Hubungi :

021 999 462 99

08569 330 9267

Email: qurbanku@gmail.com


1 komentar: